Mantan Menkes Ahmad Sujudi Divonis 2 Tahun 3 Bulan
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) periode 2001-2004 Ahmad Sujudi divonis hukuman 2 tahun dan tiga bulan. Sujudi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di 32 rumah sakit di Kawasan Timur Indonesia.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) periode 2001-2004 Ahmad Sujudi divonis hukuman 2 tahun dan tiga bulan. Sujudi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di 32 rumah sakit di Kawasan Timur Indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Jufriadi, juga menghukum Sujudi membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, hakim tidak memerintahkan Sujudi membayar uang pengganti.
"Terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, untuk menguntungkan orang lain," tutur hakim Jufriadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (23/4/2010).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Sujudi melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kimia Farma Trading dan PT Rifat Jaya sebagai rekanan Departemen Kesehatan dalam proyek tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 104 miliar.
Majelis hakim menyatakan Sujudi terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 3 Junto 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sujudi tidak dihukum membayar uang pengganti karena majelis hakim menyatakan Sujudi tidak terbukti menerima uang sebesar Rp 700 juta sebagai uang terimakasih seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Sujudi dengan hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp700 juta.
Penuntut umum menyatakan, pengadaan alat kesehatan, juga bukan termasuk dalam kondisi darurat. Dalam proyek tersebut, ditemukan kemahalan dari harga proyek senilai Rp170 miliar.
Sementara lelang dalam proyek alkes hanya formalitas belaka. Selain itu, harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat atas usulan PT Kimia Farma Trading selaku rekanan Depkes.
JPU juga menyebut Sujudi telah menerima Rp700 juta dari rekanan Depkes untuk perkawinan anaknya, serta pembelian alat musik di rumah dinas Menkes.
Selain itu, bantuan untuk 32 RSUD dari PT Kimia Farma senilai Rp 8 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Mendegar putusan majelis hakim tersebut, baik Sujudi maupun pihak JPU, menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.