12 Akademisi Dikerahkan Menilai Materi Makalah
Pansel meminta bantuan 12 akademisi dari sejumlah peguruan tinggi untuk menilai lima kriteria dari hasil makalah peserta.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK menggelar seleksi tahap pembuatan makalah kepada 144 bakal calon pimpinan KPK di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Dalam seleksi tahap ini, Pansel meminta bantuan 12 akademisi dari sejumlah peguruan tinggi untuk menilai lima kriteria dari hasil makalah peserta. Peserta diberi waktu empat jam untuk menyelesaikan makalahnya.
"Kami minta tolong dari kalangan akademisi untuk menilai makalah ini. Sudah ada 12 orang," ujar Ketua Pansel Pimpinan KPK sekaligus Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, sebelum seleksi pembuatan makalah.
Pengikutsertaan akademisi sebagai tim penilai ini dimaksudkan untuk menjaga objektiftas penilaian.
Lima kriteria itu memiliki bobot nilai yang berbeda yang bisa menentukan lulus tidaknya peserta. Patrialis menjelaskan lima kriteria yang dimaksud, pertama, pandangan tentang kondisi korupsi dan perkembangan korupsi di Indonesia. Kedua, hubungan korupsi dengan pembangunan. Ketiga, kerangka hukum untuk pemberantasan korupsi.
Keempat, lanjut Patrialis, kebijakan nasional soal pemberantasan korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga khusus dalam pemberantasan korupsi. Dan kriteria kelima, yakni konsep penulisan yang menyangkut, visi dan misi, kompetensi dan komitmen serta penutup dan ruang lingkup dari penulisan.
Pansel akan mengumumkan kelulusan seleksi tahap pembuatan makalah ini pada Sabtu, 31 Juli 2010 mendatang. Bagi peserta yang lulus, diperbolehkan mengikuti tahapan seleksi wawancara dan penilaian latarbelakang pribadi atau profile assestment.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.