Bibit-Chandra Biasa-biasa Saja Tanggapi Deponering
Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah merasa biasa saja, ketika Kejaksaan Agung memutuskan untuk mendeponeeringkan
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disangkakan melakukan upaya pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah merasa biasa saja, ketika Kejaksaan Agung memutuskan untuk mendeponeeringkan kasusnya.
Menurut Bibit, dalam acara jumpa pers, yang digelar menanggapi deponering Kejagung, di Kantor KPK, Jumat (29/10/2010), kewenangan untuk melakukan deponering merupakan milik Kejagung, sehingga dirinya hanya bisa mengamini langkah deponering yang telah diambil Kejagung.
"Saya biasa saja, itu kewenangan Kejaksaan untuk deponering, yah kita amini saja," tutur Bibit.
Chandra pun berpendapat sama dengan Bibit, menurutnya deponering bukanlah sebuah kemewahan yang baru saja ia terima, karena itu sepenuhnya kewenangan Kejagung.
"Itu kewenangan Kejagung itu bukan kemewahan buat saya, atau memberikan tanggapan tersebu atas putusan itu, itu kewenangan mutlak Kejagung," ucapnya.
Sementara Pimpinan KPK lainnya M Jasin, melihat dengan adanya deponeering Kejagung, maka kini KPK dapat lebih fokus melakukan pemberantasan korupsi kedepannya. "Kini Pimpinan akan lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya, tentu saja hal ini juga akan mndorong kita untuk tetap menjalankan tugasnya secara baik kedepannya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya hari ini Kejagung, melalui Plt Jaksa Agung, Darmono, menyatakan mengeluarkan sikap deponering terhadap kasus Bitcan. Kejagung menurutnya mengambil sikap itu atas pertimbangan menyelamatkan proses pemberantasan korupsi melalui lembaga anti korupsi KPK.