Darmono Abaikan Ketentuan Undang-Undang
Plt Jaksa Agung dianggap telah mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Plt Jaksa Agung dianggap telah mengabaikan
ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dalam pasal 35 menjelaskan bahwa yang menentukan untuk mengenyampingkan
perkara dengan asas oportunitas atau deponering hanya dapat dilakukan
Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan
kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
"Menurut Hukum Administrasi Negara bahwa wewenang pada jabatan negara
didapatkan melalui atribusi, delegasi dan mandat, kewenangan Jaksa Agung
adalah jabatan yang diberikan melalui undang-undang yaitu bentuk
pelimpahan wewenang yang bersifat atributif sementara Plt Jaksa Agung
hanya berdasarkan kewenangan dari Presiden yang bersifat delegasi,"
papar anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun,
kepada wartawan, Jumat (29/10/2010).
Dalam ketentuan yang menyebutkan 'hanya oleh jaksa agung' menunjukan
perbedaan arti yaitu hak istimewa yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung
definitive, disamping ketentuan untuk mendapatkan saran dan pendapat
lembaga kekuasaan negara yang terkait juga belum dilakukan.
"Kebijakan Deponeering ini akan sangat berpotensi bermasalah dan
melanggar tatanan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia pun menerangkan bahwa pengambilan keputusan deponering, bertentangan dengan keputusan pengadilan.
"Deponeering untuk kasus Bibit dan Chandra bertentangan dengan keputusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isinya agar
melanjutkan perkara ini ke pengadilan," jelas Gayus.