Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Darmono Abaikan Ketentuan Undang-Undang

Plt Jaksa Agung dianggap telah mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Darmono Abaikan Ketentuan Undang-Undang
tribunnews.com/ismanto
Gayus Lumbuun anggota DPR dari PDIP 
Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Jaksa Agung dianggap telah mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam pasal 35 menjelaskan bahwa yang menentukan untuk mengenyampingkan perkara dengan asas oportunitas atau deponering hanya dapat dilakukan Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

"Menurut Hukum Administrasi Negara bahwa wewenang pada jabatan negara didapatkan melalui atribusi, delegasi dan mandat, kewenangan Jaksa Agung adalah jabatan yang diberikan melalui undang-undang yaitu bentuk pelimpahan wewenang yang bersifat atributif sementara Plt Jaksa Agung hanya berdasarkan kewenangan dari Presiden yang bersifat delegasi," papar anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, kepada wartawan, Jumat (29/10/2010).

Dalam ketentuan yang menyebutkan 'hanya oleh jaksa agung' menunjukan perbedaan arti yaitu hak istimewa yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung definitive, disamping ketentuan untuk mendapatkan saran dan pendapat lembaga kekuasaan negara yang terkait juga belum dilakukan.

"Kebijakan Deponeering ini akan sangat berpotensi bermasalah dan melanggar tatanan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ia pun menerangkan bahwa pengambilan keputusan deponering, bertentangan dengan keputusan pengadilan.

"Deponeering untuk kasus Bibit dan Chandra bertentangan dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isinya agar melanjutkan perkara ini ke pengadilan," jelas Gayus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas