Saksi Latih Teroris Menembak dengan Bayaran Rp 500 Ribu
Seorang anggota Brimob yang menjabat sebagai staf logistik di Mako Brimob, Posma Barimbing (34), bersedia mengakomodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota Brimob yang menjabat sebagai
staf logistik di Mako Brimob, Posma Barimbing (34), bersedia
mengakomodir tiga orang yang mengaku karyawan Bank Mandiri untuk latihan
menembak di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, hanya dengan membayar
sejumlah uang kepadanya.
Posma mengaku pada Maret 2009, ia menerima Rp 500.000 dari Ahmad Sutrino, yang ia kenal bekerja di PT Paminagaraya yang juga merupakan rekanan Polri. Hal itu adalah untuk melatih dan mengusahakan lapangan serta senjata bagi tiga orang yang di bawa oleh Ahmad Sutrisno.
"Saya diberi tahu bahwa tiga orang itu adalah Karyawan Bank Mandiri," tutur Posma pada kesaksiannya di sidang terorisme atas nama terdakwa Sofyan Tsauri, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (04/11/10),
Bersama tiga orang itu, selain Ahmad Sutrisno, ikut juga Sofyan Tsauri (44), yang pada saat itu diperkenalkan ke Posma sebagai anggota kepolisian dari Polres Depok.
Kepada tiga orang yang ia latih teori menembak itu, Posma menyediakan tiga buah senjata, yaitu Styer, Glock dan Revolver. Kepada setiap peserta, Posma menyediakan masing-masing sembilan peluru.
Selama latihan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, Posma mengaku tidak banyak berinteraksi dengan anak didiknya, selain itu iapun tidak curiga mengapa Sofyan Tsauri ikut dalam latihan tersebut.
"Saya diberitahu Sutrisno, kalau itu karyawan Bank Mandiri, saya percaya," tuturnya.
Iapun khilaf untuk memeriksa identitas orang-orang yang di bawa Sutrisno. Pasalnya, siapapun yang masuk ke lapangan tembah seharusnya melaporkan diri dengan menyerahkan identitasnya kepada pihak terkait. "Itu kesalahan saya, saya lupa untuk memeriksa," katanya.
Menurutnya, ketiga orang yang ia latih adalah orang-orang yang sama sekali belum pernah menggunakan senjata, hal tersebut tampak dari kemampuan mereka menembak.
Diketahui belakangan, Ahmad Sutrisno dan Sofyan Tsauri ditangkap karena terlibat kasus terorisme. Sedangkan tiga orang yang ia latih tembak adalah bagian dari jaringan teroris kelompok Aceh.
Selain melatih penggunaan senjata dan menembak, Posma juga mengaku telah menjual 6000 butir peluru, sebelum ia menjual satu pucuk senjata revolver kepada Ahmad Sutrisna. Walaupun demikian, Posma tidak ikut dijerat oleh pasal terorisme. Kini ia masih bisa menjabat sebagai anggota Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Posma mengaku pada Maret 2009, ia menerima Rp 500.000 dari Ahmad Sutrino, yang ia kenal bekerja di PT Paminagaraya yang juga merupakan rekanan Polri. Hal itu adalah untuk melatih dan mengusahakan lapangan serta senjata bagi tiga orang yang di bawa oleh Ahmad Sutrisno.
"Saya diberi tahu bahwa tiga orang itu adalah Karyawan Bank Mandiri," tutur Posma pada kesaksiannya di sidang terorisme atas nama terdakwa Sofyan Tsauri, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (04/11/10),
Bersama tiga orang itu, selain Ahmad Sutrisno, ikut juga Sofyan Tsauri (44), yang pada saat itu diperkenalkan ke Posma sebagai anggota kepolisian dari Polres Depok.
Kepada tiga orang yang ia latih teori menembak itu, Posma menyediakan tiga buah senjata, yaitu Styer, Glock dan Revolver. Kepada setiap peserta, Posma menyediakan masing-masing sembilan peluru.
Selama latihan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, Posma mengaku tidak banyak berinteraksi dengan anak didiknya, selain itu iapun tidak curiga mengapa Sofyan Tsauri ikut dalam latihan tersebut.
"Saya diberitahu Sutrisno, kalau itu karyawan Bank Mandiri, saya percaya," tuturnya.
Iapun khilaf untuk memeriksa identitas orang-orang yang di bawa Sutrisno. Pasalnya, siapapun yang masuk ke lapangan tembah seharusnya melaporkan diri dengan menyerahkan identitasnya kepada pihak terkait. "Itu kesalahan saya, saya lupa untuk memeriksa," katanya.
Menurutnya, ketiga orang yang ia latih adalah orang-orang yang sama sekali belum pernah menggunakan senjata, hal tersebut tampak dari kemampuan mereka menembak.
Diketahui belakangan, Ahmad Sutrisno dan Sofyan Tsauri ditangkap karena terlibat kasus terorisme. Sedangkan tiga orang yang ia latih tembak adalah bagian dari jaringan teroris kelompok Aceh.
Selain melatih penggunaan senjata dan menembak, Posma juga mengaku telah menjual 6000 butir peluru, sebelum ia menjual satu pucuk senjata revolver kepada Ahmad Sutrisna. Walaupun demikian, Posma tidak ikut dijerat oleh pasal terorisme. Kini ia masih bisa menjabat sebagai anggota Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.