Ganjar: SBY Lupa UUD 45 Akui Yogyakarta Memang Istimewa!
Wakil Ketua Komisi II DPR RI meneybut keistimewaan dalam menjalankan pemerintahan di beberapa daerah memang diakui dalam UUD 1945
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pembaruan di sistem pemerintahan daerah Yogyakarta membuat Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, ikut berkomentar. Ia menjelaskan, keistimewaan dalam menjalankan pemerintahan di beberapa daerah di Indonesia memang diakui dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Saya tidak tahu kenapa Presiden SBY menyampaikan itu, mungkin SBY lupa atau menteri-menterinya lupa bahwa ada ketentuan dalam UUD 45 pasal pasal 18b ayat 1 itu bahwa ada keistimewaan diakui. Dalam konteks demokrasi, direduksi dengan adanya ketentuan khusus itu," papar Ganjar Pranowo, di Gedung DPR RI, Selasa (30/11/2010).
Ganjar menambahkan, pengakuan UUD 45 soal adanya keistimewaan di beberapa daerah itulah yang membuat sejumlah daerah memiliki ciri khusus dalam aspek sistem pemerintahan daerahnya.
"Kenapa Papua dengan Otsusnya, kenapa DKI dengan kekhususuannya. Itu karena ada Undang-undangnya dan harus dikelola perbedaan itu dan jangan dihambat dengan argumentasi atas kesengajaan," imbuh Ganjar.
Saat ini Komisi II sedang menunggu RUU DI Jogyakarta. Dengan demikian, Komisi II akan segera mengkomunikasikan dengan publik.
"Bisa Sri Sultan, Pakualam, dan juga bisa masyarakat Jogyakarta sendiri sehingga situasi yang terlanjut seperti sekarang ini tidak jadi polemik dan itu bisa diredam," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu, Presiden SBY sempat melontarkan bakal melakukan pembaruan terhadap sistem pemerintahan Yogyakarta.
SBY sempat meminta agar Gubernur di Yogya dilakukan dengan sistem pemilihan, bukan penetapan. Selama ini, sejak Indonesia merdeka, Gubernur di Yogyakarta memang selalu ditetapkan. Sri Sultan Hamengkubuwono turun temurun selalu menjadi Gubernur di daerah istimewa itu.