Dirjen OTDA: Wewenang Sultan Bakal Dipangkas
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengakui, ada pembatasan kewenangan yang dimiliki Sultan Hamengku Buwono X
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengakui, ada pembatasan kewenangan yang dimiliki Sultan Hamengku Buwono X, bila menerima posisi parardhya.
Pasalnya,
posisi kepala daerah yang dipilih langsung masyarakat Yogyakarta, bakal
menjadi pelaksana laju pemerintahan Yogyakarta.
"Dia punya keistimewaan di bidang budaya, pertanahanan. Jadi Sultan di
bidang luar pemerintahan, dan kewenangannya menjadi terbatas," kata
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Menurutnya, urusan pemerintahan sehari-hari bakal dijalankan pemda, bersama DPRD. "Tapi Sultan tetap lebih tinggi. Gubernur terpilih dilantik Sultan," ucapnya.
Namun demikian, dia mengatakan, Sultan yang memiliki posisi orang nomor
wahid di Yogyakarta, bisa saja berkontes ria dengan masyarakat untuk
menjadi gubernur di Yogyakarta.
"Dia bisa ikut kontes. Namun,Sultan dimanapun tidak ikut kontes,"
paparnya seraya menyatakan, RUU Keistimewaan Yogyakarta akan
difinalisasi pada Senin mendatang.