Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Pemilihan Gubernur DIY Bukan Diatur Perda!

"Unjuk rasa masyarakat Yogyakarta itu kemauan mereka menyampaikan aspirasi. Namun ini diatur oleh UU bukan oleh perda," kata Mendagri.

Penulis: Harismanto
Editor: Juang Naibaho
zoom-in Mendagri: Pemilihan Gubernur DIY Bukan Diatur Perda!
tribunnews.com/herudin
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Harismanto

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Meski mendapat penolakan dari masyarakat Yogyakarta, pemerintah pusat tetap melanjutkan rencana pemilihan kepala daerah di Yogyakarta.

"Unjuk rasa masyarakat Yogyakarta itu kemauan mereka untuk menyampaikan aspirasi. Namun ini (pemilihan gubernur) diatur oleh UU bukan oleh perda. Jika perda, mungkin masyarakat bisa berikan suara. Dengan UU, ya tanya pada rakyat Indonesia. Terjemahan dengan UU, berarti semua suara itu berasal dari Indonesia," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi seusai menjadi keynote speaker pada International Conference On Governance and Development, Selasa (14/12/2010) di Padang.

Gamawan mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi Sri Sultan masih belum cukup umur atau terlalu lanjut usianya. "Beliau tak ingin jadi gubernur, tapi masyarakat ingin jadi gubernur. Jadi ini kesempatan masyarakat umum jadi gubernur dalam pemilihan di Yogyakarta," ucapnya.

Meski demikian, katanya, Sri Sultan tetap punya keistimewaan. Misal, tentang tanah, tradisi, keuangan dan hak lainnya tetap dilindungi. "Orang pada ribut tentang pemilihan saja, padahal banyak hak Sri Sultan yang diberi keistimewaan," ungkap Gamawan.

Pemerintah, katanya, juga telah melakukan hal itu sebelumnya. Misal, setelah Soeharto selama 32 tahun berkuasa, lalu dibuat UU bahwa presiden hanya boleh sekali menjabat. "Kita batasi dua periode dengan semangat demokrasi. Kita juga pernah mengkiritk Bung Karno yang ingin jadi presiden seumur hidup. Sekarang, kita minta Sri Sultan untuk jadi gubernur lewat pemilihan. Jika tidak, bagaimana kalau Sri Sultan jadi gubernur sudah tua, atau terlalu muda. Atau jika Sri Sultan salah, siapa yang mau tanggung jawab. Mau nggak Sri Sultan diperiksa jaksa," kata Gamawan.

Sikap DPRD Provinsi Yogyakarta yang ingin Sri Sultan dipilih langsung, katanya, adalah sebagai aspirasi. "Masukan itu ditujukan ke DPR karena Kemendagri sudah komit untuk memilih gubernur di Yogyakarta lewat pemilihan kepala daerah," tegas Gamawan.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas