Patrialis: Sultan Jadi Pemberi Restu Gubernur Yogyakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menilai, posisi gubernur utama untuk Sultan Hamengku Buwono X
Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Tjatur Wisanggeni
JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM --
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) Patrialis Akbar menilai, posisi gubernur utama untuk Sultan
Hamengku Buwono X, justru memberi keistimewaan. Kepala daerah DI
Yogyakarta terpilih dalam menjalani tugas kerap meminta persetujuan DPR,
dan bukannya pertimbangan.
"Jadi kalau kepala daerah apa-apa, minta persetujuan dulu," ujar Patrialis di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/12/2010).
Patrialis mengemukakan, bukan hanya pemerintah daerah terpilih yang
meminta persetujuan dari Sultan, DPRD sendiri dalam menyusun anggaran
pun juga meminta persetujuan Sultan.
"Katanya minta istimewa ya kita kasih istimewa. Dan itu yang namanya
istimewa, kalau nggak dikasih istimewa nanti malah jadi masalah,"
paparnya.
Menurutnya, Sultan dan Paku Alam bila tidak menjadi gubernur, dan wakil
gubernur tetap saja menjadi orang nomor wahid di Yogyakarta.
"Jadi keistimewaan Yogya itu banyak kalau kita kaji," imbuhnya seraya
menyatakan, RUU keistimewaan Yogyakarta sudah melalui harmonisasi. RUU
ini diserahkan ke presiden untuk mendapatkan surat presiden. (*)