DPD: Konstitusi Kita Tidak Mengenal Gubernur Utama
Ketua Komite I DPD RI Dani Anwar mengatakan bahwa gubernur utama tidak dikenal dalam konstitusi di Indonesia.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Dani Anwar mengatakan bahwa gubernur utama tidak dikenal dalam konstitusi di Indonesia. Karena itu, DPD mempertanyakan sikap pemerintah yang mengatur jabatan gubernur utama dan wakil gubernur utama di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta.
"Gubernur dan wakil gubernur utama tidak dikenal dalam konsitusi kita. Itu juga sebetulnya bertentangan dengan tradisi masyarakat DIY selama ini," kata Dani di Gedung Nusantar V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/12/2010).
Posisi gubernur dan wakil gubernur DIY yang dijabat secara otomatis oleh Sultan dan Paku Alam sudah berjalan selama 65 tahun. Selama itu pula tidak ada permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di DIY.
"Jadi sebetulnya kita tidak mengubah apapun. Kita hanya perlu penegasan sikap bahwa untuk DIY itu penetapan dan itu final, suara bulat dari DPD dan tidak ada voting dalam penetapan ini," jelasnya.
Dani menegaskan, DPD akan memproses anggota yang memiliki sikap berbeda dari keputusan Paripurna. Bila ada yang melanggar, kata Dani, akan dilihat secara aturan kode etik di DPD untuk proses lebih lanjut.
"Karena suatu keputusan yang sudah diambil secara musyawarah mufakat, dia harus menyampaikan keberatan itu sebelum diambil dan diputuskan," tegasnya.(*)