Pimpinan KPK Disarankan Tegas Tentukan Nasib Kasus Century
Penasihat KPK Sarankan Pimpinan Tegas Menentukan Nasib Kasus Century
Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menyarankan kepada para Pimpinan KPK untuk bisa segera merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dalam tiga bulan ke depan.
Menurutnya Pimpinan KPK harus berani meningkatkan statusnya ke penyidikan bila ada bukti-bukti dan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, atau menggugurkannya bila tidak ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
"Usul kepada pimpinan, apapun hasilnya, umumkan ke masyarakat," ujarnya yang diwawancarai oleh wartawan, selepas menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun di Kantor KPK, Rabu (29/12/2010) siang.
Hal senada, juga dinyatakan oleh mantan Komisioner KPK, Erry Riyana.
"Termasuk Century. Kalau memang tidak ada, sebutkan tidak ada. Kalau ada, sebutkan," serunya.
Seperti diketahui KPK memulai penyelidikan kasus Century sekitar bulan Desember tahun 2009. Namun hingga kini, pihak KPK belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, dan tersangka dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.