Rp 500 Juta untuk Cici Tegal dari Fadilah Supari
Mantan Sekjen Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad membantah memberikan travel cek kepada Cici Tegal sebesar Rp 500 juta.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat rontgen portable di Kementerian Kesehatan tahun 2007, Sjafii Ahmad membantah memberikan Mandiri Traveller Cheque (MTC) kepada Sri Wahyuningish Cici Tegal sebesar Rp 500 juta.
Sjafii mengaku dirinya hanya menyerahkan amplop titipan Menteri Kesehatan kala itu, Siti Fadilah Supari, kepada Cici Tegal. Sjafii pun tak tahu apa isi amplop tersebut.
"Cek itu dari Ibu (Siti Fadilah). Saya tidak tahu isinya cek karena amplopnya tertutup. Saya cuma membawakannya ke Cici," kata Sjafii saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (10/1/2011).
Dalam dakwaannya, JPU KPK mengatakan bahwa cek pelawat Bank Mandiri dan cek multiguna Bank BNI diserahkan Sjafii ke Cici Tegal adalah pemberian dari Komisaris PT Kimia Farma Budiarto Maliang.
Uang berbentuk cek pelawat itu diberikan Budiarto sebagai imbalan untuk pejabat Departemen Kesehatan karena telah membantu PT Kimia Farma memenangi tender pengadaan alat rontgen di Kemenkes saat itu.
Penasihat hukum Sjafii, yakni Firman Wijaya berkilah pemberian uang berupa cek pelawat yang diterimanya dari Budiarto ke beberapa anggota DPR dan Cici Tegal, bukanlah atas kehendak Sjafii pribadi.
"Kan hubungan Departemen Kesehatan dengan DPR itu kemitraan. Jadi tidak mungkin memberi kalau tidak ada yang menyuruh," ujarnya.
Pembenaran Firman atas kliennya itu diamini oleh Cici Tegal yang mengaku MTC yang diterimanya dari tangan Sjafii, berasal muasal dari tangan Siti Fadilah Supari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.