KPK Dinilai Macan Ompong Hadapi Kasus Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi yang masuk meja mereka
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi yang masuk meja mereka. Lembaga pemberantas korupsi itu diminta untuk juga mengusut tuntas kasus Century, laiknya kasus dugaan suap pemenangan Miranda S Gultom menjadi Deputi Gubernur Senior BI.
Permintaan itu dilontarkan tersangka kasus suap pemenangan Miranda S Gultom, Ahmad Hafiz Zawawi, seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
"Jangan tebang pilih. Saya yang mula-mula menemukan bail out Century. Kasus ini juga harus diselesaikan," katanya.
Ahmad menilai KPK tak ubahnya seperti macan ompong kala berhadapan dengan kasus Bank Century. Dia menyayangkan sikap KPK yang hanya bernyali mengusut kasus dugaan suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Ahmad pun menantang KPK untuk menjalankan instruksi DPR agar segera melakukan audit forensik terkait dana talangan senilai Rp 6,7 triliun itu.
"Audit forensik sampai lapisan ke empat (oleh BPK) itu harus dilaksanakan. DPR harus meminta untuk melakukan itu," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.