Rencana Bangun Gedung Sudah Bermasalah dari Awal
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparancy Internasional Indonesia (TII) dan beberapa penggiat anti korupsi lainnya, Selasa (5/4/2011)
Editor: Johnson Simanjuntak
Menurut Peneliti TII, Deny Yulianto, kepada wartawan di Kantor KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sejak awal rencana pembangunan gedung di tahun 2007.
"Intinya kita sampaikan ke Pimpinan KPK proses ini sudah cacat sejak awal," ucapnya.
Deny melanjutkan, di tahun 2007, Pimpinan DPR memutuskan untuk
mengadakan sayembara membuat perencanaan grand design master plan
penataan kawasan gedung DPR.
BURT kemudian membentuk Tim Grand Desain yang terdiri sc, dan oc,
dimana anggotanya berisikan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR, dan Tim
Teknis, dan disepakati proyek yang akan disepakati nilai proyek yang
akan disayembarakan adalah Rp 90 miliar.
"Tiba-tiba muncul hasil grand desaign master plan, padahal baru akan
disayembarakan, dalam waktu hampir bersamaan muncul juga desain gambar
gedung baru DPR," ucapnya.
Dengan itu, Denny menduga telah terjadi proses negosiasi "gelap" pada
saat pimpinan DPR dalam proses pembuatan keputusan atas pekerjaan grand
design.
"Proses sayembara belum dilakukan namun telah dihasilkan gambar grand
desain, mengindikasikan adanya deal para pihak. Hampir semua anggota DPR
tidak mengetahui dokumen dan hasil pekerjaan," katanya.
Di tahun 2008, lanjut Denny, Sekjen DPR RI, melakukan pelelangan
pengadaan konsultan review masterplan, AMDAL, dan audit struktur gedung
nusantara, pelelangan pekerjaan konsultan prencana, pelelangan untuk
manajemen konstruksi dengan total proyek seharga Rp 8,9 miliar.
Di tahun 2009, lanjut Denny, Sekjen melanjutkan pekerjaan konsultan
prencana, dan menunjuk konsultan manajemen konstruksi, dengan total
nilai Rp 1,8 miliar.
Namun dari kesemua proses itu, TII, menurut Denny tidak mengetahui
sejauh mana realisasinya, apa saja yang dikerjakan, dan bagaimana
hasilnya.
Untuk itu TII dan pegiat korupsi yang hadir di KPK hari ini, meminta KPK untuk menindak lanjuti laporan pihaknya.
"Kami minta KPK menindaklanjutinya," ucapnya.
Menurut Ray Rankuti, pegiat anti korupsi, mengaku mereka diterima oleh
Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M
Jasin.