Kejagung Persilahkan Antasari Azhar Ajukan PK
Kejaksaan Agung mempersilahkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menjerat dirinya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mempersilahkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menjerat dirinya. Antasari terjerat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen sehingga harus mendekam di penjara selama 18 tahun.
"Silahkan saja, enggak ada masalah. Kan dalam KUHAP dinyatakan. Itu hak dari terpidana bagi yang dinyatakan bersalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/2011).
Antasari berencana mengajukan lima novum (bukti baru) dalam berkas Peninjauan Kembali (PK). Lima novum tersebut yakni, pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang. Uang tunai sebesar Rp 500 juta yang juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Serta, perbedaan barang bukti senjata api dan proyektil peluru dengan keterangan ahli forensik, juga baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
"Kalau itu dianggap bukti baru (novum), silahkan dimasukkan dalam salinan PK. Itukan versi pengacaranya," ujarnya.
Noor menambahkan, pihak Kejaksaan Agung sendiri tidak berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pihaknya akan menunggu proses persidangan PK."Kita akan menunggu, nanti kalau sidang sudah dijadwalkan akan diuji di pengadilan apakah novum itu akan diterima hakim atau tidak," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.