Tiga Institusi Harus Bertemu Untuk Selesaikan Tragedi Trisakti
iga institusi yakni Kejaksaan, Komnas HAM, dan Komisi III DPR harus duduk bersama.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar pengusutan tragedi Trisakti selesai, tiga institusi yakni Kejaksaan, Komnas HAM, dan Komisi III DPR harus duduk bersama. Kasus ini pun bisa dibawa ke pengadilan Ad Hoc.
Mewakili para mahasiswa yang hadir pada peringatan tragedi 12 Mei 1998, Sutan Nalendra yang menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Trisakti, menjelaskan permasalahan yang menyebabkan kasus ini tidak dapat diadili dikarenakan kejaksaan menilai bukti-bukti yang diserahkan Komnas HAM dinilai tidak cukup untuk menuntut pelaku pelanggaran HAM, sementara Komnas HAM menilai bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup.
"Kita harus mempertemukan kejaksaan dan Komnas HAM agar bukti-bukti yang dirasa belum cukup dapat dipenuhi melalui komisi III DPR. Kemarin kita sudah ketemu Jaksa Agung dan beliau berjanji akan menggelar perkara jika DPR mau menggelar perkara ini," ujar Sutan, Kamis (12/5/2011).
Sutan mentargetkan sebelum bulan Mei berakhir sudah bisa mempertemukan ketiga institusi tersebut untuk duduk bersama. Menurutnya peringatan tragedi 12 Mei 1998 tidak hanya saat tanggal 12 Mei, tetapi juga tanggal 13 Mei, 14 Mei, dan seterusnya.