Titik Sentral Ungkap Skandal Century Ada di Tangan Presiden
Terkait dengan megaskandal Century yang tak kunjung menemukan titik terang, aparat hukum dan pemerintah diingatkan untuk taat pada keputusan politik
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan megaskandal Century yang tak kunjung menemukan titik terang, aparat hukum dan pemerintah diingatkan untuk taat pada keputusan politik sidang Paripurna DPR yang memerintahkan dilakukannya proses bagi semua pihak yang diduga terlibat dalam skandal Bank Century.
"Kita tidak bisa menyalahkan aparat hukum begitu saja. sebab, titik sentral dari kemurnian proses hukum skandal Bank Century bergantung pada keberanian dan kemauan politik presiden. Sebab, presiden-lah yang mengendalikan dan mengontrol aparat penegak hukum kita," kata tim pengawas kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, Jumat (27/05/2011).
Berkait dengan proses hukum skandal ini, apa yang terjadi sekarang, kata Bambang, ini adalah sandiwara dan penuh kepura-puraan. "Saya menilai, presiden dan penegak hukum hanya buying time, mengulur-ulur waktu. Proses hukum skandal ini diskenariokan sedemikian rupa agar hanya memangsa pihak-pihak yang lemah secara politik," ujarnya.
Bambang kemudian mengingatkan, harusnya pemerintah sadar, kasus skandal Century akan menjadi bom waktu saat mereka tidak berkuasa lagi. Bukan tidak mungkin, tegasnya, rezim yang akan datang bakal menyeret, tidak saja terhadap nama-nama yang sudah disebut DPR, tapi bisa saja menyambar yang lain-lain.
Tugas DPR, dalam kasus ini, imbuh Bambang lagi, sudah selesai begitu paripurna ketuk palu memenangkan opsi C dimana keputusannya adalah ada pelanggaran dan kerugian negara. Nama-nama terduganya juga telah disebut dengan jelas.
"Kita hanya minta ketegasan KPK, ada atau tidak ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Bukan "belum ditemukan' terus-terusan. Dengan demikian Kita tinggal menunggu momentun perubahan konstalasi politik 2014 mendatang dan kepemimpinan KPK yang baru," tegasnya.
Jika ternyata rezim dan pimpinan KPK yang baru nanti menyatakan cukup bukti adanya kerugian negara dan korupsi sesuai dengan bukti-bukti lebih dari cukup sesusungguhnya yang dimiliki DPR, ujarnya, maka negara dapat meminta pertanggungjawaban pimpinan KPK saat ini.