Hakim Syarifudin Tutupi Wajah saat Digelandang ke Mobil Tahanan
Setelah memeriksa sekitar 20 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Syarifudin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memeriksa sekitar 20 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Syarifudin, hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dan kurator Puguh Wirawan. Keduanya terlilit kasus dugaan suap Rp 250 juta penyitaan penanganan perkara penjualan aset PT Skycamping Indonesia.
KPK menitipkan hakim Syarifudin di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan kurator Puguh dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. "Pada hari ini, penyidik KPK menahan tersangka S dan PW selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Kedua tersangka baru menyelesaikan pemeriksaan dan keluar dari kantor KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya tersangka kasus korupsi itu,
tampak malu saat digiring petugas ke mobil tahanan dan mendapat cecaran pertanyaan dan sorotan kamera wartawan.
Puguh yang mengenakan kaos hitam, lebih dulu keluar dan digelandang ke mobil tahanan. Dia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan soal kasus yang menimpanya ini.
Tak beda jauh dengan Puguh, hakim Syarifudin juga memilih bungkam.
Syarifudin yang mengenakan kaos berkerah warna abu-abu, mati-matian menutupi wajahnya dengan plastik putih. Pria berbadan tambun dan berambut putih itu pun langsung menunduk saat kamera fotografer dan juru kamera tv menyorot wajahnya.
Syarifudin dan Puguh ditangkap petugas KPK di tempat terpisah, seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam.
Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.
Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan petugas KPK.
Tersangka hakim Syarifudin diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau c, dan atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka kurator Puguh Wirawan disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a), atau (b) atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.