Ternyata Dudhie Makmun Murod Sudah Bebas
Terpidana kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dari fraksi PDI Perjuangan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dari fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod ternyata sudah bebas. Dudhie bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 27 April lalu.
"Sudah bebas bersyarat. Sudah kembali ke keluarga," ujar Kabiro Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Wibowo kepada wartawan, Kamis (9/6/2011).
Meski sudah bebas, Dudhie tetap harus menjalani wajib lapor hingga masa hukumannya benar-benar selesai dijalani. "Setiap sebulan sekali melapor ke LP (lembaga pemasyarakatan)," imbuhnya.
Dalam perjalanannya menjalani masa hukuman dua tahun penjara, Dudhie pernah mendapatkan remisi umum selama 1 bulan dan remisi khusus selama 15 hari, pada tahun 2010. Surat pembebasan bersyarat Dudhie sendiri bernomor PAS.2.XIII.2847 tertanggal 15 Maret 2011.
Sebelumnya, saat ditanya soal masa penahanannya yang akan segera berakhir, Dudhie mengakui jika dirinya tengah menjalani asimilasi. "Ya sudah, yang jelas sudah," katanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.