Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Anggap KPK Over Acting

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memahami kemarahan seorang kadernya, Adang Darajatun yang istrinya kini berstatus tersangka dan menjadi buruan

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in PKS Anggap KPK Over Acting
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
TERSANGKA SUAP - Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap travel cheque, kini menjadi buruan 188 negara terkait pelariannya ke beberapa negara. Ia saat ini dietahui berada di Kamboja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memahami kemarahan seorang kadernya, Adang Darajatun yang istrinya kini berstatus tersangka dan menjadi buruan 188 negara terkait kasus dugaan pemberi suap anggota DPR atas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.

PKS menganggap kemarahan Adang Darajatun, sesuatu yang wajar.

"Kami memahami reaksi Pak Adang Darajatun atas sikap KPK yang terkesan over acting. Menetapkan Ibu Nunun Nurbaeti sebagai tersangka, tanpa alat bukti. Dikeluarkan red notice, seolah-olah suap diberikan oleh Ibu Nunun, padahal belum ada dua alat bukti. Dan kalaupun terlibat, dia bukanlah tersangka utama," kata Wakil Sekjen DPP PKS Bidang Media Massa, Mahfudz Siddiq.

Diberitakan sebelumnya, istri Adang Darajatun, Nunun Nurbaeti resmi ditetapkan sebagai tersangka. Nunun, kini menjadi buruan 188 negara, dan terakhir di deteksi berada di Kamboja. Sementara Adang mengaku, bertemu dengan istrinya, saat masih berada di Singapura.

"Jangan sampai KPK ingin mengharu biru. Seperti ingin alihkan aktor utama. Harusnya, pelaku utamanya (ditangkap), dan publik juga sudah mengetahui semua, siapa, dijadikan tersangka," Mahfudz menandaskan.

Mahfudz kemudian berharap KPK untuk proposional dalam menuntaskan kasus suap pemilihan Miranda Goeltom ini. Jangan sampai, imbuh Mahfudz, publik kemudian menilai apa yang dilakukan KPK terkesan pesanan pihak luar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas