Terdakwa Pertanyakan Ketua Fraksi PDIP Tak Diproses Hukum
Anggota Komisi IX dari PDIP, Soetanto Pranoto mempertanyakan status ketua fraksi PDIP yang belum juga tersentuh oleh proses hukum
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Yudie Thirzano
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi IX dari PDIP, Soetanto Pranoto mempertanyakan status hukum dari ketua fraksi PDIP yang hingga kini belum juga tersentuh oleh proses hukum terkait kasus Travel Cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
"Meski Sekretaris Fraksi dan Bendahara Fraksi telah dan sedang menghadapi proses hukum, tetapi Ketua Fraksi belum terjangkau oleh proses hukum," katanya saat membacakan Pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Ia mengatakan, bukankah tanggung jawab Fraksi adalah bersifat kolektif-kolegial dan justru pada pundak ketualah penanggungjawab utamanya. "Beginikan cermin prinsip 'Equal Before the Law' yang katanya dijunjung tinggi oleh KPK," ucapnya bertanya seraya mengatakan KPK telah melakukan tebang pilih.
Tak hanya itu, perkara ini yang melibatkan, terlibat atau dilibatkannya mantan anggota Fraksi PDIP 1999-2004 adalah sebanyak 19 orang (meninggal 4 orang). Seharusnya, ia menambahkan yang diproses hukum mestinya 15 orang.
"Kenyataannya hanya 13 orang saja yang dihadapkan persidangan. Yang dua orang walaupun sama-sama menerima TC, hingga perkara ini akan divonis, masih bebas dari tuntutan hukum," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.