Agus Condro Kecewa Tetap Dihukum
Agus Condro kecewa dengan vonis 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepadanya.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Agus Condro kecewa dengan vonis 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepadanya.
"Namanya manusia pasti ada rasa kecewa, kecewa bukan untuk diri saya tapi apakah nanti akan ada lagi orang yang melaporkan kasus dugaan korupsi dimana si pelapor di dalamnya," kata Agus Condro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 UU Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK), sebagai seorang whistle blower kasus ini, seharusnya dirinya tak dihukum. "Itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang diberikannya," katanya.
Namun demikian Agus mengaku dapat menerima jika majelis hakim kemudian berpendapat lain dan menganggapnya patut dihukum karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Tetapi begini, kalau seorang pelapor itu tidak dihukum maka akan banyak orang yang melaporkan tindak pidana ke penegak hukum kan begitu. Kalau seorang pelapor tidak dihukum," ujarnya.
"Maka karena negara ini ditengarai penuh dengan mafia hukum nantinya akan banyak aparat penegak hukum yang terjerat hukum. Misalkan seorang yang pernah menyuap penegak hukum kemudian lapor kepada MA karena dia tahu persis tidak akan dihukum karena melaporkan kan akhirnya aparat penegak hukum bisa terjerat hukum."
Nasi sudah menjadi bubur. Agus sadar dirinya sudah dihukum. Namun mantan politisi PDI P itu berharap, ke depan, whistle-whistel blower sepertinya, tidak lagi dituntut secara pidana dan perdata atas kejahatan yang mereka laporkan.
"Semangat dari pemerintah, Presiden inikan ingin memberantas mafia hukum sehingga perlu satgas PMH. Tetapi dalam proses peradilan dimana saya sebagai pelapor, tetap saja dihukum dan selisihnya cuma sedikit, kortingnya cuma tiga bulan. Sebaiknya ke depan, Presiden, Satgas supaya mafia hukum tidak terjadi lagi, pelapor tidak dihukum jika melapor," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.