Agus: Nenek Minah Saja Dihukum
Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Agus Condro
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Agus Condro kecewa dengan vonis 1
tahun 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepadanya. Namun disisi lain, Agus mengaku bisa menerima jika dirinya harus dihukum atas kejahatan yang telah dilakukannya.
Dicontohkannya, seorang Nenek Minah saja, tetap dihukum meski dirinya hanya mencuri beberapa buah Kakao (Cokelat). "Kalau dilihat saya harus dihukum jadi ya memang harus dihukum. Karena yang namanya mbok Minah, nenek yang di Banyumas yang dituduh mengambil kakao saja dihukum. Masa' saya selaku pejabat negara menerima hadiah Rp 500 juta tidak dihukum. Itu kan jadi tidak adil," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya, secara pribadi, Agus mengaku masih mempertimbangkan apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.
"Mungkin kuasa hukum saya akan mempertimbangkan untuk meminta grasi atau bagaimana supaya pelapor tidak jera. Ngapain melaporkan kasus kalau akhirnya harus dihukum. Tetapi saya pribadi itu lebih baik dihukum," ujarnya.
"Kenapa? Karena kalau saya tidak dihukum, saya merasa tersiksa. Sahabat saya yang lain dihukum karena sama-sama menerima. Jadi saya perlu solider untuk sama-sama hidup di tahanan," imbuhnya.
Sementara itu, dimintai tanggapannya soal vonis hakim, penasihat hukum Agus yaitu Firman Wijaya mengaku kecewa. "Di satu sisi kita menghormati pengadilan tapi ada sisi lain tim penasihat hukum yang melihat bahwa ada ketidakadilan buat Agus. Kenapa pelapor dihukum
lebih dulu sementara pemberi suap sampai hari ini belum jelas status hukumnya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.