Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Terdakwa Asal Fraksi Golkar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Lima terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) dari Fraksi Golkar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) dari Fraksi Golkar divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kelimanya yaitu Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dalam proses pemilihan tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Ketua Majelis Eka Budi Prijatna membacakan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/6/2011).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan bagi kelimanya. Majelis menjerat kelimanya dengan dakwaan kedua yaitu Pasal 11 undang-undang pemberantasan Tipikor.

Hukuman ini sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Adapun yang menjadi pertimbangan meringankan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah para terdakwa telah bertindak sopa selama mengikuti jalannya persidangan, mengalami masalah kesehatan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.

Sementara yang memberatkan adalah para terdakwa tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas praktek korupsi, kolusi, nepotisme.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas