Lima Terdakwa Asal Fraksi Golkar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Lima terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) dari Fraksi Golkar
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) dari Fraksi Golkar divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kelimanya yaitu Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dalam proses pemilihan tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Ketua Majelis Eka Budi Prijatna membacakan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/6/2011).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan bagi kelimanya. Majelis menjerat kelimanya dengan dakwaan kedua yaitu Pasal 11 undang-undang pemberantasan Tipikor.
Hukuman ini sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Adapun yang menjadi pertimbangan meringankan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah para terdakwa telah bertindak sopa selama mengikuti jalannya persidangan, mengalami masalah kesehatan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.
Sementara yang memberatkan adalah para terdakwa tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas praktek korupsi, kolusi, nepotisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.