Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Anggota Berpendapat Danial Tanjung Harusnya Dibebaskan

Vonis terhadap terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Anggota Berpendapat Danial Tanjung Harusnya Dibebaskan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP, Daniel Tanjung (kanan) dan Sofyan Usman, usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011). Daniel dan Sofyan disidang terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis terhadap terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Hakim anggota Andi Bachtiar berpendapat Danial seharusnya dibebaskan dari hukuman lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak memenuhi unsur Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, Danial dianggap tidak mengetahui motif pemberian cek perjalanan atau traveller cheque (TC) yang diterimanya dari Endin Soefihara.

"Selain tidak ada satu bukti bahwa TC terkait dengan jabatan Danial, bahwa benar Danial tidak tahu kalau TC terkait hubungannya selaku DPR RI dalam pemilihan Miranda," ujar Andi dalam dissenting opininionya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (20/6/2011).

Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor ini menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Danial tidak pernah melakukan pertemuan eksternal ataupun internal dengan Miranda sebagaimana dilakukan oleh para terdakwa dari Fraksi PDIP. Danial juga tidak memilih istri Oloan Siahaan tersebut dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi IX DPR tahun 2004.

Sesuai fakta persidangan, lanjut Andi, pria berusia 76 tahun itu juga tidak pernah menggunakan cek dengan alasan subhat atau tidak jelas kehalalannya. Hal itu terbukti dengan penitipan cek senilai Rp 500 juta kepada Abdul  Azis.

"Dia tidak pernah menguasainya dengan dibuktikan dengan menitipkan TC kepada Abdul Azis yang dianggap amanah," imbuhnya.

Berdasarkan fakta tersebut, Andi memutuskan Danial tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menilai Danial harus dilepaskan dari tuntutan pidana demi keadilan. "Karena penerimaan hadiah (cek) bukan tindak pidana maka diputuskan terdakwa Danial dilepaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya," pungkasnya.

Penasihat hukum Danial yaitu Farida Sulistyani menuturkan bahwa dissenting opinion dari hakim Andi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta. Hanya saja, keputusan banding tersebut belum final karena Danial masih pikir-pikir.

"Hakim Andi Bachtiar sudah tepat, akan kita gunakan pertimbangannya. Dari awal jaksa sudah mengakui fakta-fakta persidangan tetapi mengambil kesimpulan yang salah," ungkapnya. Sementara kolega Danial yang juga divonis 1 tahun 3 bulan penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 11 UU pemberantasan Korupsi Sofyan Usman bersikap berbeda. Dia memilih menerima putusan majelis hakim.

"Demi kepastian hukum saya terdakwa II menerima putusan Yang Mulia," ujar Sofyan yang juga tersangkut kasus suap dari Otorita Batam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas