Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Politisi PDI P Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Empat terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom asal PDI Perjuangan divonis 1 tahun 5 bulan penjara.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Empat Politisi PDI P Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
/Grafis TRIBUN MEDAN/BOBBY
Kasus Miranda Gultom 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Empat terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) asal PDI P yaitu Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Suwarno dan Matheos Pormes divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6).

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta penjara subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum pada KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara kepada keempat terdakwa dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

PEnuntut umum juga meminta harta benda mereka dan keluarga yang didapat dari hasil korupsi dirampas. Untuk Ni Luh Mariani nilainya mencapai Rp 500 juta, sedangkan Sutanto Pranoto Rp 600 juta. Untuk terdakwa Suwarno nilainya sebesar Rp 500 juta dan Matheos Pormes Rp 350 juta. Sayangnya Majelis hakim tak mengabulkan permintaan para terdakwa tersebut lantaran menilai perbuatan para terdakwa tersebut tidak merugikan negara.

Dalam hal memberatkannya, Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas. Selain itu, sebagai anggota DPR kala peristiwa itu terjadi, para terdakwa juga dinilai tak mendukung langkah pemerintah untuk memberantas korupsi.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa sepakat untuk pikir-pikir. Jika penuntut umum mengajukan banding atas putusan itu, barulah mereka akan mengajukan banding

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas