Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panda Nababan Cs Divonis Siang Ini

Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Rabu (22/6/2011) ini bersiap menghadapi pembacaan vonis

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Panda Nababan Cs Divonis Siang Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011). Sidang sempat ditunda karena penasehat hukum Panda Nababan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi utama, Hamka Yamdu. Panda bersama tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Angelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih disidang dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Rabu (22/6/2011) ini bersiap menghadapi pembacan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Panda akan menghadapi pembacaan vonis bersama tiga koleganya Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih.

Berdasarkan jadwal persidangan yang ditetapkan dilansir Pengadilan Tipikor, Panda dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan vonis hakim sekitar jam 13.00 WIB. Untuk diketahui Panda menjadi terdakwa kasus ini yang dituntut hukuman paling tinggi yaitu hukuman penjara selama 3 tahun.

Penuntut umum juga meminta hakim memerintahkan Panda membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Mayoritas terdakwa dalam kasus ini hanya dituntut hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Malah, terdakwa Agus Condro, Danial Tandjung dan Sofyan Usman hanya divonis 1,5 tahun penjara. Senasib dengan mayoritas terdakwa Budiningsih, Engelina Pattiasina dan M Iqbal juga hanya dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penuntut umum juga meminta majelis hakim pengadilan Tipikor merampas harta kekayaan Panda sebesar Rp 1,950 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Jumlah ini merupakan kalkulasi uang suap yang diterima Panda sebagai
koordinator pemenangan Miranda S Gultom sebesar Rp 1,450 miliar dan besaran traveller's cheque yang mengalir ke rekening fraksi PDI P sebesar Rp 500 juta melalui Panda.

Untuk M Iqbal, Budiningsih dan Engelina Pattiasina, masing-masing besaran nilai harta kekayaan pribadi dan keluarga mereka yang dimintakan penuntut umum untuk dirampas Pengadilan adalah Rp 500 juta, Rp 500 juta, dan Rp 450 juta untuk Engelina Pattiasina.

Selain Panda Cs, Pengadilan Tipikor juga akan mengagendakan pembacaan vonis dalam perkara yang sama. Namun kali ini terdakwanya adalah Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno dan Matheos Pormes asal PDIP. Sidang Ni Luh Cs akan dimulai terlebih dahulu, sekitar pukul 10.00 WIB. (Tribunnews.com/Roy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas