Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Serahkan Berkas PK Saat Hatinya Tenang

Beberapa kali rencana penyerahan berkas peninjauan kembali (PK) terpidana Antasari Azhar tertunda

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-in Antasari Serahkan Berkas PK Saat Hatinya Tenang
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa kali rencana penyerahan berkas peninjauan kembali (PK) terpidana Antasari Azhar yang tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, gagal dilakukan.

Penyerahan berkas PK  untuk melawan hukuman 18 tahun penjara itu masih menunggu hati Antasari merasa tenang.

"Pengajuan PK itu hak Pak Antasari sebagai terpidana. Konsep PK sudah selesai, termasuk  bukti-bukti baru. Tinggal Pak Antasari  kapan merasa nyaman," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Antasari, kepada Tribunnews,  Minggu (17/7/2011).

Menurut Maqdir, penasihat hukum sudah menemukan novum atau bukti baru  sebagai bahan untuk  mengajukan PK. Bukti itu terbagi dalam dua kelompok, yakni hal yang berhubungan dengan Nasrudin, dan kedua soal pesan singkat yang selama ini kita tidak pernah diketahui dari mana. Penasihat hukum mengaku siap membuktikan sejumlah kesalahan dalam putusan hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terbukti bersalah sebagai penganjur pembunuhan. Rencananya, berkas PK akan diserahkan langsung oleh Antasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nanti diupayakan Pak Antasari mendapat izin keluar sebentar dari lembaga pemasyarakatan. Nanti kami akan urus supaya dia bisa menyampaikan secara langsung ke Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan," ujar Maqdir Ismail.

Dikatakannya, sangat wajar jika dalam hal ini Antasari sangat banyak  pertimbangan. Alasannya, PK merupakan proses hukum terakhir yang dapat ditempuh Antasari untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Kabarnya, Antasari sempat berkonsultasi dengan istri dan dua anaknya untuk mencari waktu tepat penyerahan PK. "Terakhir kali diskusi dengan Pak Antasari, kalau  bisa penyerahan PK dilakukan sebelum puasa. Kami tidak bisa paksa Pak Antasari," tambah Maqdir.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas