Antasari Serahkan Berkas PK Saat Hatinya Tenang
Beberapa kali rencana penyerahan berkas peninjauan kembali (PK) terpidana Antasari Azhar tertunda
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa kali rencana penyerahan berkas peninjauan kembali (PK) terpidana Antasari Azhar yang tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, gagal dilakukan.
Penyerahan berkas PK untuk melawan hukuman 18 tahun penjara itu masih menunggu hati Antasari merasa tenang.
"Pengajuan PK itu hak Pak Antasari sebagai terpidana. Konsep PK sudah selesai, termasuk bukti-bukti baru. Tinggal Pak Antasari kapan merasa nyaman," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Antasari, kepada Tribunnews, Minggu (17/7/2011).
Menurut Maqdir, penasihat hukum sudah menemukan novum atau bukti baru sebagai bahan untuk mengajukan PK. Bukti itu terbagi dalam dua kelompok, yakni hal yang berhubungan dengan Nasrudin, dan kedua soal pesan singkat yang selama ini kita tidak pernah diketahui dari mana. Penasihat hukum mengaku siap membuktikan sejumlah kesalahan dalam putusan hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terbukti bersalah sebagai penganjur pembunuhan. Rencananya, berkas PK akan diserahkan langsung oleh Antasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nanti diupayakan Pak Antasari mendapat izin keluar sebentar dari lembaga pemasyarakatan. Nanti kami akan urus supaya dia bisa menyampaikan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Maqdir Ismail.
Dikatakannya, sangat wajar jika dalam hal ini Antasari sangat banyak pertimbangan. Alasannya, PK merupakan proses hukum terakhir yang dapat ditempuh Antasari untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Kabarnya, Antasari sempat berkonsultasi dengan istri dan dua anaknya untuk mencari waktu tepat penyerahan PK. "Terakhir kali diskusi dengan Pak Antasari, kalau bisa penyerahan PK dilakukan sebelum puasa. Kami tidak bisa paksa Pak Antasari," tambah Maqdir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.