Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Enggan Tanggapi Sidang PK Antasari

Kejaksaan Agung enggan menanggapi persidangan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Enggan Tanggapi Sidang PK Antasari
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali perkaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2011). Sidang yang dipimpin oleh 3 hakim, yakni Aminal Umam, Pranoto, dan Ahmad Dimyati tersebut mengagendakan pembacaan permohonan PK yang diajukan Antasari. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung enggan menanggapi persidangan Peninjauan Kembali (PK)  Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).

"Saya tidak akan mengomentari proses hukum yang sedang berjalan, jangan sampai jadi bias," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/9/2011)

Basrief membiarkan proses hukum yang berjalan di persidangan. Pihaknya, kata Basrief, akan menunggu hasil sidang PK.

"Kalau nanti saya komentari nanti bias,  jadi nggak boleh kita komentari, proses hukum ini sedang berjalan, biarkanlah itu berjalan sebagamaina mestinya," imbuhnya.

Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.

Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara. Antasari lalu mengajukan PK disertai bukti baru atau novum yakni jasad Nasrudin yang dimanipulasi, mobil almarhum serta pesan singkat berupa ancaman yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas