Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Siap Bacakan Tanggapan PK Antasari Azhar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan jawaban atas memori Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Jaksa Siap Bacakan Tanggapan PK Antasari Azhar
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali perkaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2011). Sidang yang dipimpin oleh 3 hakim, yakni Aminal Umam, Pranoto, dan Ahmad Dimyati tersebut mengagendakan pembacaan permohonan PK yang diajukan Antasari. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan jawaban atas memori Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011) besok.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku pihaknya siap menanggapi jawaban Antasari Azhar. "Kita siap untuk membacakan," kata Masyhudi melalui pesan singkat, Senin (12/9/2011).

Namun, Masyhudi enggan menjelaskan isi jawaban PK tersebut. "Lebih baik besok sajalah, karena kalau mendahului sebelum dibacakan di persidangan kurang afdol," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Indra Hidayanto menilai  novum atau alat bukti yang dihadirkan Antasari dalam memori PK tidak merubah fakta. Antasari Azhar menyatakan dalam memori PK, bahwa kondisi jasad Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen terdapat tiga titik peluru. Sedangkan dalam persidangan hanya terungkap dua titik peluru.

"Tapi menurut kami ada dua, tiga atau empat tidak akan merubah putusan majelis hakim. Masalahnya korban sudah meninggal," kata Jaksa Indra Hidayanto.

Indra juga menjelaskan tentang kekilafan hakim yang tertuang dalam memori Peninjauan Kembali (PK) terkait keterangan Sigit Haryo Wibisono. Menurutnya, keterangan tersebut sudah dipertimbangkan dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Wiliardi (Wizard) mencabut BAP dalam kaidah apabila pencabutan itu tidak dipertimbangkan. Saksi wiliardi dan lainnya ada keterkaiatan," imbuhnya.

Selain itu, Indra juga menyatakan agar tidak terjebak dengan penyadapan. Pasalnya, keterangan dari saksi lainnya saling berkaitan.

"Kita akan memberikan barang bukti yang mengaitkan. Termasuk baju. Tapi apakah ditemukan baju itu peristiwa pidananya akan hilang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas