Yusril Dukung Antasari di Sidang PK
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011). Tujuan Yusril ialah bertemu dengan Antasari Azhar yang akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) pada hari ini.
Yusril mengharapkan sidang PK mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berjalan dengan fair dan adil. "Saya harap hakim akan memberikan suatu keputusan yang adil, apakah PK ini diterima untuk diteruskan pada Mahkamah Agung," ujar Yusril.
Yusril berpendapat bila alasan Antasari untuk mengajukan PK dalam kasusnya sudah terpenuhi. "Karena ditemukan adnya bukti-bukti baru dan disamping itu juga ada berbagai hal yang terungkap dalam persidangan yang judek faksi yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu," imbuhnya.
Mengenai peluang bebas yang dimiliki Antasari, Yusril mengatakan tergantung hakim Mahkamah Agung yang menilainya. "Kalau menurut saya kalau ada fakta-fakta yang baru, harus dipertimbangkan oleh Mahakamah Agung," pungkasnya.
Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas bukti baru atau novum yang diajukan Antasari pada Selasa 6 September 2011 lalu. Mantan Ketua KPK itu menyebutkan terdapat tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.
Selain itu disertai pula bukti baru atau novum yakni jasad Nasrudin yang dimanipulasi, mobil almarhum serta pesan singkat berupa ancaman yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.