Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Dukung Antasari di Sidang PK

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Yusril Dukung Antasari di Sidang PK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang putusan perkaranya di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (8/8/2011). Yusril mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4) terhadap UUD 1945 mengenai wajibkah penyidik memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011). Tujuan Yusril ialah bertemu dengan Antasari Azhar yang akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) pada hari ini.

Yusril mengharapkan sidang PK mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berjalan dengan fair dan adil. "Saya harap hakim akan memberikan suatu keputusan yang adil, apakah PK ini diterima untuk diteruskan pada Mahkamah Agung," ujar Yusril.

Yusril berpendapat bila alasan Antasari untuk mengajukan PK dalam kasusnya sudah terpenuhi. "Karena ditemukan adnya bukti-bukti baru dan disamping itu juga ada berbagai hal yang terungkap dalam persidangan yang judek faksi yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu," imbuhnya.

Mengenai peluang bebas yang dimiliki Antasari, Yusril mengatakan tergantung hakim Mahkamah Agung yang menilainya. "Kalau menurut saya kalau ada fakta-fakta yang baru, harus dipertimbangkan oleh Mahakamah Agung," pungkasnya.

Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas bukti baru atau novum yang diajukan Antasari pada Selasa 6 September 2011 lalu. Mantan Ketua KPK itu menyebutkan terdapat tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.

Berita Rekomendasi

Selain itu disertai pula bukti baru atau novum yakni jasad Nasrudin yang dimanipulasi, mobil almarhum serta pesan singkat berupa ancaman yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas