Antasari Geledah Cendana meski Berstatus Tersangka
Itu terjadi pada saat dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, 2000
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com Febby Mahendra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berstatus tersangka, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar tetap berupa mencari Tommy Soeharto.
Itu terjadi pada saat dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Antasari dijaring sebagai tersangka oleh Mabes Polri dengan tuduhan melakukan kesalahan prosedur dalam eksekusi terpidana Tommy Soeharto, putra kesangan mantan Presiden Soeharto.
Antasari menggeledah rumah di kawasan Jl Cendana, Jakarta, kediaman keluarga besar mantan Presiden Soeharto. Dalam buku berjudul Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan disebutkan, penggeledahan yang dilakukan 8 November 2000 menyasar rumah Tommy di Jl Yusuf Adiwinata 4, Menteng, Jakarta. Setelah 30 menit diubek-ubek, ternyata Tommy tak ditemukan.
Pencarian dilanjutkan ke rumah kakak Tommy, Siti Hutami Endang Hadiningsih (Titiek Soeharto), Jl Cendana 17, Jakarta, yang hanya terpaut 200 meter dari rumah sang buron.
Lalu tim pencari bergeser ke rumah Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut), Jl Yusuf Adiwinata 14, Jakarta, namun hasilnya nihil. "Saya tidak mengenal Tommy, namun saat saat saya menggeledah Cendana, tidak ada sifat arogan dari mereka meskipun pernah berkuasa selama 32 tahun. Saya dilayani dengan baik. Saya menggeledah semua rumah. Mereka melayani dan mereka didampingi pengacaranya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.