Din Syamsuddin Berharap PK Antasari Dikabulkan
Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar adalah korban penzaliman.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar adalah korban penzaliman. Ia berharap pengajuan permohonan PK Antasari diterima.
"Saya berharap PK ini berhasil, dan dapat mengetuk hati hakim di Mahkamah Agung. Mereka betul-betul memutus dengan hati nurani," ujar Din usai menjenguk Antasari di Lapas Klas I Tangerang, Jumat (23/9/2011).
Din meyakini sejak awal Antasari diseret dalam kasus ini, banyak prosedur hukum dilanggar penegak hukum. Kata Din, ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kerja Antasari saat menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia mencontohkan, tak lama Antasari mempertanyakan IT KPU yang katanya bagus, tapi nyatanya tidak terpakai, muncul kemudian kasus Antasari. Saat itu, KPK sudah mengumpulkan data adanya indikasi korupsi pada IT KPU.
"Ini memang terkait dengan sikap langkah Pak Antasari yang dianggap oleh pihak tertentu menghalangi. Saya bisa mengatakan Antasari terzalimi oleh sebuah proses yang tidak berkeadilan," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.