Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Dua Tersangka di Kasus Korupsi Kemendiknas

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan ada dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Sudah Dua Tersangka di Kasus Korupsi Kemendiknas
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2011). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

"Tersangkanya dua, tapi saya tidak bisa jelaskan siapa-siapanya karena masih dalam penyidikan," ujar Sutarman di gedung DPR, Jakarta, Rabu(28/9/2011).

Menurut Sutarman, dirinya mengakui belum mengetahui kerugian negara dalam proyek tersebut. Pasalnya hingga kini baik tersangka dan lain sebagainya masih dalam proses penyidikan.

"Itu masih dalam investigasi tim auditor, jadi saya tidak bisa jelaskan dulu,"pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Kementerian Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Djalal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Fasli diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar di Kemendiknas.

Fasli tiba pukul 09.35 WIB menggunakan mobil dinasnya. Ia lalu berjalan santai sambil meladeni pertanyaan wartawan. Pria yang mengenakan baju safari abu-abu ini datang sendiri dan langsung menuju gedung Bareskrim.

Berita Rekomendasi

"Pertanyaan umum-umum saja, apa tugas pokok fungsi dirjen, SK-nya. Jadi nanti mudah-mudahan sore sudah selesai, dan nanti kita bisa berdialog. Kemudian hubungan dengan struktur dan nama-nama staf saya," kata Fasli di Gedung Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (28/9/2011).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas