Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesditjen PMPTK jadi Tersangka Kasus Korupsi Kemendiknas

Penetapan tersangka telah berdasarkan 60 saksi dan bukti yang diperoleh penyidik

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Sesditjen PMPTK jadi Tersangka Kasus Korupsi Kemendiknas
chinahearsay.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan Sekretaris Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas, Giri Suryatmana, sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar Kemendiknas Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 146 miliar.

Penetapan tersangka kepada Giri telah berdasarkan 60 saksi dan bukti yang diperoleh penyidik. "Kemarin sudah ada pemanggilan tehadap salah satu tersangka yang berinisial GS," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Menurut Anton, anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 146.050.985.000. Namun, jumlah kerugian negara akibat korupsi tersebut masih dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat proyek itu, Giri bersama Wakil Menteri Diknas Fasli Djalal yang saat itu menjabat Dirjen PMPTK, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Giri diduga melakukan "kongkalikong" dengan pihak perusahaan rekanan proyek ini dan menyalahgunakan wewenang. Dikabarkan PT Anugrah Nusantara dengan Direktur Utamanya, Rizal Ahmad, adalah perusahaan rekanan proyek tersebut.

Karenanya, ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polri telah dua kali memeriksa Fasli sebagai saksi. Sebagai PPK, Fasli mengakui bertanggung jawab atas proyek saat itu, saat Mendiknas dijabat Bambang Soedibyo.

Berita Rekomendasi

Saat diperiksa, Fasli mengaku ditanya penyidik tentang mekanisme proses pengusulan proyek serta anggarannya ke DPR. Menurutnya, anggaran proyek sebesar Rp 146 miliar itu digunakan untuk pengadaan sejumlah alat bantu belajar mengajar, seperti komputer di 30 LPMT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas