Menunggu Keseriusan SBY, KPK Menyerah Buru Nunun
KPK tampaknya menyerah memburu Nunung Nurbaeti, tersangka dalam kasus suap anggota DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Nunun sudah meninggalkan Indonesia ke Singapura sejak 23 Februari 2010. Satu tahun kemudian dia baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nunun diketahui sempat pindah ke Thailand dan Kamboja. Paspornya sudah ditarik oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam rapat itu, Ketua KPK Busyro Muqodas menjelaskan alasan mengapa Nunun belum tertangkap selama sekian tahun. Padahal, Nunun sudah menjadi incaran pihak interpol. Nunun adalah buronan kasus travel cheque pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda.
"Kalau Nunun tidak tertangkap karena ada kekuatan-kekuatan besar. Kami, belum bisa menghadirkan Nunun yang sedang di luar negeri. Ada kekuatan yang sulit terjangkau," kata Busyro.
Kekuatan besar dimaksudkan diduga bertugas menjaga keamanan Nunun Nurbaeti selama pelarian di luar negeri. "Informasi kepada saya ada kekuatan keamanan tertentu darimananya belum jelas," kata Busyro lagi.
Apakah itu Polisi? Busyro tertawa segar, "Hehehehehe..." Lebih jauh Busyro menambahkan dia tidak mau berspekulasi apakah ada intelijen di balik Nunun ataupun lembaga tertentu yang melindunginya.
"Saya belum sampai pada intelijen. Saya tidak akan mudah menuduh lembaga tertentu, dan itu enggak fair untuk menuduh lembaga tertentu," katanya.
Kemarin, untuk kesekian kali, mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun mangkir saat rapat kerja antara Komisi III DPR, dengan KPK. Informasi yang dihimpun dari beberapa anggota Komisi III DPR, Adang, yang kalah pada Pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun 2007 itu memang tak hadir sejak awal. Saat itu, Adang mengendarai PKS sebagai tumpangan politik.
Informasi lain menyebut mengapa Adang Darajatun absen rapat dengar pendapat dengan KPK. "Agar tidak ada conflict of interest dan anggota dapat bebas bila mau menanyakan kasus Ibu," begitu penjelasan Adang Darajatun melalui rekannya di Komisi III yang enggan disebutkan namanya.
Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy kemudian meminta kepada KPK, untuk membuktikan jika benar Nunun Nurbaeti ada yang melindungi. Ia menegaskan, dalam menegakkan hukum, KPK diharapkan untuk tidak
membuat opini tanpa bisa dibuktikan.
"Buktikan aja deh. Jangan dramatisasi begitu lah? Masa ingin menegakan hukum pakai opini dan duga-duga atau ilusi. Kalau memang ada katakan siapa kekuatan besar tersebut, kekutan besar di Indonesia ya presiden itu sendiri," kata Aboebakar menandaskan.
Sementara Komisi III DPR RI justru meminta KPK melaporkan kesulitan menangkap Nunun Nurbaeti kepada Presiden SBY. "KPK harus melaporkan itu kepada kepala negara supaya kepala negara dapat melakukan koordinasi antarnegara," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di gedung DPR.
"KPK harus menjelaskan secara terbuka apa langkah yang sudah diambil selama ini. Tentu KPK sudah mengambil langkah, kalau tidak berarti KPK tidak sungguh-sungguh," kata Benny, politisi Partai Demokrat.
Apabila benar-benar tidak bisa dihadirkan, KPK harus tetap meneruskan proses hukum terhadap Nunun. "Menurut saya sih kalau nggak bisa dibawa pulang bisa disidangkan inabsentia. Yang bersangkutan disidangkan tanpa dihadirkan," kata Benny, pemegang gelar doktor di bidang hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.