Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Bantah Ada Dana Talangan di Kementerian

Pelaksanaan Harian Sesmenpora, Djoko Pekik membantah adanya mekanisme dana talangan di Kementerian, yang selama ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Djoko Bantah Ada Dana Talangan di Kementerian
NET
Djoko Pekik Irianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Harian Sesmenpora, Djoko Pekik membantah adanya mekanisme dana talangan di Kementerian, yang selama ini diutarakan oleh terdakwa Wafid Muharam.

Pembantahan tersebut, diungkapkan Djoko saat bersaksi di persidangan lanjutan atas nama terdakwa Wafid Muharam terkait kasus suap wisma atlet, di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Kata Djoko, mekanisme dana talangan dana di kementerian itu tidak ada. Pasalnya, menurutnya, dana yang akan dicairkan pasti sudah terflapon dengan baik sebelum pelaksanaan.

"Tidak ada itu pak mekanisme dana talangan di Kementerian. Itu semua sudah terflapon dengan baik sebelum anggaran dialirkan," kata Djoko saat bersaksi.

Lebih lanjut, Djoko juga menerangkan bahwa setiap proposal dari setiap OKP (organisasi Kepemudaan) yang masuk ke Kementerian merupakan kapasitas deputi-deputi Kementerian.

"Prosedur pengajuan proposal dari contoh OKP itu di kementerian hanya masuk ke deputi-deputi saja, tidak melalui Sesmenpora,"Imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Wafid mengatakan bahwa ada aliran dana dari PT DGI Tbk kepadanya, namun itu lebih bersifat dana talangan bagi Kemenpora. Dana talangan, katanya, sudah menjadi tradisi sejak dahulu di Kementerian pimpinan Andi Mallarangeng.

"Itu uang yang memang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mendesak, itu dana pinjaman dari pihak ketiga atau pihak-pihak lain. Kadang ada dana pribadi juga, pinjam ke pribadi. Saya Insya Allah sudah hampir tiap tahun begitu, dan lebih banyak pada awal-awal tahun saat uang APBN belum cair," ucapnya dalam persidangan bulan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas