Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Suap, Freeport McMoRan Dilaporkan United Steelworkers

Gara-gara PT Freeport terindikasi memberikan suap berupa pembayaran ilegal ke aparat keamanan di Indonesia, perusahaan besar mereka

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beri Suap, Freeport McMoRan Dilaporkan United Steelworkers
Kompas.com
Kabag Penum Polri, Kombes Polisi Boy Rafli Amar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara PT Freeport terindikasi memberikan suap berupa pembayaran ilegal ke aparat keamanan di Indonesia, perusahaan besar mereka yakni Freeport McMoRan yang berbasis di Amerika dilaporkan oleh United Steelworker ke US Department of Justice (Departemen Keadilan Amerika).

Dalam rilis yang dikeluarkan Trancparancy International Indonesia, Kamis (3/11/2011), diketahui, bahwa laporan tersebut didasarkan pada pernyataan pejabat Polri baru-baru ini. Belum lama Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengakui personilnya menerima uang saku dari PT Freeport.

"Menurut laporan United Steelworkers ini berpotensi melanggar undnag-undang Amerika Serikat mengenai penyuapan luar negeri, atau Foreign Corrupt Practice Act," ujar aktifis Transparancy International Indonesia Frenky Simanjuntak.

Sebelumnya, kata Frenky, beberapa contoh kasus penyuapan internasional yang dilakukan perusahaan asing sudah terungkap. Misalnya, Siemens dari Jerman yang terkena hukuman denda 201 juta Euro karena menyuap untuk pemenangan tender proyek di luar negeri, salah satunya proses pembangunan PLTU Paiton II di Jawa Timur pada tahun 2007.

Selain itu, ada juga kasus penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan Innospec terhadap beberapa pejabat publik di Indonesia berkaitan dengan penggunaan bahan kimia TEL dalam
produk BBM di Indonesia yang terungkap beberapa tahun lalu. "Sampai saat ini kelihatannya belum ditindak lanjuti oleh KPK," terangnya.

Sementara itu, Mabes Polri lewat Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, berdasar informasi sementara bahwa dana 14 juta dollar AS dari PT Freeport Indonesia adalah uang saku, sarana dan prasarana bagi anggota Polda Papua untuk mengamankan areal tambang perusahaan tersebut.

Selama ini, pemberian dana itu, berlangsung antara PT Freeport dan Polda Papua sebagai institusi kepolisian di daerah. Untuk mengetahui total dan aliran dana tersebut, tim khusus dari Mabes Polri tengah mengumpulkan data-data dari pihak Polda Papua dan PT Freeport. "Tim dari Itwasum dan Baharkam," jelas Boy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas