Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Dicecar Soal FPJP untuk Century

Miranda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur BI saat pengucuran bailout Bank Century terjadi

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Miranda Dicecar Soal FPJP untuk Century
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S.Goeltom 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Miranda S Gultom, Selasa (15/11/2011). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Miranda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur BI saat pengucuran bailout Bank Century terjadi.

Dikatakan Johan, ada beberapa informasi yang ingin penyidik dapatkan dari Miranda, terkait proses itu. "Terutama dalam kaitannya dengan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek)," tuturnya di Gedung KPK.

Seperti diketahui rapat Dewan Gubernur BI untuk membahas FPJP bagi Century dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur BI. Rapat itu memutuskan agar Century dikucuri Rp689 miliar.

Wakil Ketua KPK M Jasin, beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dalam pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia ke Bank Century.

Hal yang sama diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR yang juga anggota Timwas Century Bambang Soesatyo. Menurutnya, KPK akhirnya mengakui adanya kesalahan yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dalam mengucurkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Di antara kesalahan itu adalah terkait penetapan standarisasi untuk menentukan sebuah bank masuk dalam kategori sakit dan berhak menerima dana talangan FPJP  yang tidak jelas.

Selain itu, syarat rasio kecukupan modal (CAR) diduga sengaja direkayasa untuk membenarkan pengucuran bailout tersebut. Pasalnya, sebelum mengucurkan FPJP yang nanti akan dihitung sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) CAR Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen. Ini masih jauh dari syarat PBI 10/26/PBI/2008 yakni CAR sebesar positif 8 persen.

Untuk membenarkan FPJP yang akan diberikan BI diduga mengubah syarat tersebut dalam menjadi hanya "positif". Sementara, ketika keputusan mengubah syarat itu diambil, CAR Bank Century telah anjlok menjadi negatif 3,53 persen.

Berita Rekomendasi

Lalu akankah Boediono dan termasuk Sri Mulyani kembali diperiksa terkait temuan-temuan penyimpangan ini? "Sampai saat ini belum. Belum ada rencana," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas