Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Harap Pemerintah Upayakan Royalti Freeport 2,5 Persen

Pemerintah diharapkan mengupayakan agar Freeport mengeluarkan besaran royalti hingga 2,5 persen.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in DPR Harap Pemerintah Upayakan Royalti Freeport 2,5 Persen
Tribunnews.com/Rachmat Hidayat
Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Shutan Batoegana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diharapkan mengupayakan agar Freeport mengeluarkan besaran royalti hingga 2,5 persen. Hal tersebut menyusul renegoisasi kontrak yang dilakukan pemerintah dengan pihak Freeport.

"Renegoisasi ulang itu kita harapkan pemerintah lebih besar dari sekarang, sekarang hanya 1 persen, kalau bisa 2,5 persen, sesuai Undang-undang yang berlaku,"ujar Anggota Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kepada Tribunnews di Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Sutan pun mempertanyakan besaran royalti yang hanya 1 persen diberikan Freeport kepada pemerintah untuk masyarakat sekitar pertambangan di Papua. Ia menengarai, ada permainan sejumlah oknum atas besaran royalti tersebut.

"Jangan-jangan kita dikasih 1 persen fiktif kemudian dibagi-bagi ke oknum-oknum tertentu,"jelasnya.

Menurut Sutan sendiri saat ini proses renegoisasi kontrak karya dengan Freeport sudah dijalankan Dirjen Minerba. Dengan adanya hal itu lanjut Sutan diharapkan kebutuhan ekonomi masyarakat Papua juga diperhitungkan.

Politisi Partai Demokrat ini juga setuju atas usulan Komnas HAM yang mengatakan sudah saatnya Freeport memikirkan kebutuhan masyarakat sekitar pertambangan. "Setuju, Freeport ada juga dikasih dana untuk pembangunan wilayah itu ada,kalau sasaran kurang tepat mungkin ada pelaku yang bermain disana,"pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui Freeport sejauh ini hanya memberikan royalti bagi pemerintah senilai 1 persen untuk emas, dan 1,5-3,5 persen untuk tembaga. Royalti ini jelas jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6 persen untuk tembaga dan 5 persen untuk emas dan perak.

Padahal dalam aturan royalti pertambangan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75 persen dari harga jual kali tonase.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas