RI Yakinkan Jepang UU Minerba Kembangkan Industri Hilir
Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Yukio
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Yukio Edano di sela-sela penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-19 di Nusa Dua, Bali, Jumat (18/11/2011).
Pada pertemuan tersebut kedua Menteri membicarakan mengenai perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan regional, antara lain perkembangan ASEAN dan integrasi ekonomi Asia Timur serta isu perdagangan bilateral kedua negara seperti Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta kasus tuduhan dumping atas produk Cold Rolled Coil/ Sheet yang diimpor dari Jepang.
Terkait dengan UU Mineral dan Batubara (Minerba), Menteri Yukio menyampaikan
keprihatinannya agar Indonesia dapat terus memberikan peluang bagi Jepang untuk dapat
melakukan impor bahan mentah khususnya produk mineral dan batubara.
Mendag Gita memahami keprihatinan itu, dan meyakinkan Jepang bahwa terbentuknya Undang-Undang Minerba dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk mengembangkan industri hilir mineral dan batubara di dalam negeri yang akan dimulai pada tahun 2014.
“Sektor hilir produk mineral dan batubara di Indonesia akan menjadi sektor yang sangat atraktif bagi investor asing, termasuk perusahaan Jepang untuk berpartisipasi di Indonesia,” ujar Menteri Gita, seperti dikutip dari rilis yang diterima Tribunnews.com.
Sementara, untuk kasus tuduhan dumping atas produk Cold Rolled Coil/Sheet asal Jepang, pihak Jepang mengharapkan agar produk Cold Rolled Coil/Sheet Jepang dapat dikeluarkan dari proses investigasi.
Menjawab hal ini, Menteri Gita menyampaikan bahwa saat ini otoritas Indonesia sedang dalam proses pelaksanaan investigasi dan hasil investigasi tersebut akan segera disampaikan kepada Jepang.