Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Bantah Terpilihnya Zulkarnain karena SP3 Lapindo

Siapa yang menduga Zulkarnain masuk empat besar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Disebut-sebut, peran Zulkarnain

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Golkar Bantah Terpilihnya Zulkarnain karena SP3 Lapindo
foto/sindikasi.net
Zulkarnain 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa yang menduga Zulkarnain masuk empat besar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Disebut-sebut, peran Zulkarnain lolos karena meng-SP3 kasus lumpur Lapindo, di mana saat itu dia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun hal itu dibantah Golkar.

"Zulkarnain lolos dari lubang jarum menjadi delapan orang itu tidak mudah. Tidak ada hubungannya lolosnya Zulkarnain (dengan SP3 Lapindo). Sebut saja di Pansel KPK ada Imam Prasodjo," ujar Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2011).

Menurut Priyo yang juga Wakil Ketua DPR RI ini mengaku, Golkar memutuskan memilih empat pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandupraja, termasuk Zulkarnain, pada Jumat pekan lalu di menit-menit terakhir jelang voting Komisi III.

Dikatakannya, sekarang masyarakat dan banyak pihak diminta memberikan kesempatan pimpinan terpilih untuk bekerja sebagai garda depan pemberantasan korupsi. Soal janji-janji mereka, publik akan ikut mengawasi. "Biarkan mereka bekerja termasuk mengungkap mega skandal," terangnya.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan pekan lalu, Zulkarnain tak lepas dari cecaran anggota Komisi Hukum yang menyoal keterlibatannya menangani kasus Lapindo. Anggota Komisi III DPR, Edi Ramli Sitanggang menjadi orang yang pertama menanyakan hal tersebut.

Pertanyaan serupa juga dilontarkan anggota Komisi III DPR, Bukhori, politisi dari PKS. Atas pertanyaan tersebut, Zulkarnain menimpali bahwa kasus tersebut awalnya terjadi pada tahun 2008-2009 saat dirinya masih menjabat Kajati Jawa Timur.

Zulkarnain menjelaskan kala itu ada ekspose dengan jaksa penelitinya dan dipaparkan bersama Kejaksaan Agung. Dari ekspose itu dilihat bahwa berkas harus dilengkapi dan diserahkan kembali ke Polda Jawa Timur, yang menangani kasus semburan Lapindo.

Berita Rekomendasi

"Ternyata, perkara ini diserahkan lagi ke Kajati, tidak ada penambahan atau apa, lalu dibalikkan lagi ke Polda," terang Zulkarnain waktu itu. Kini, berkas kasus Lumpur Lapindo pun belum diterima kembali oleh pihak jaksa dan masih mengendap di Polda dan mereka enggak dapat alat bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas