Kerudung 'Louis Vuitton' Nunun Nurbaeti di KPK
Mungkin untuk sosialita papan atas seperti Nunun wajar menggunakan kerudung bermerek yang harganya jutaan rupiah itu.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
Hasanudin Aco
NUNUN Nurbaeti, buron tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004 lalu, kini sudah di tangan KPK. Setelah dua kali menjalani pemeriksaan KPK, Nunun mengaku kurang sehat hingga dirawat di RS Polri Jakarta.
Sosialita ibukota yang dikenal dengan pergaulan kelas atas itu hampir tak sedikit pun memperlihatkan wajahnya kepada publik baik melalui sorotan kamera televisi maupun kamera foto.
Padahal publik penasaran seperti apa wajah Nunun ketika digelandang petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Yang tampak hanya kerudung dan penutup wajah yang menyerupai cadar.
Soal kerudung ini pun kini menjadi perguncingan di dunia maya. Sebuah pemberitaan media online menyebut selendang yang digunakan sebagai kerudung ketika Nunun tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan pertama kalinya pada Sabtu pekan lalu adalah kerudung bermerek "Louis Vitton". Wow!
Mungkin untuk sosialita papan atas seperti Nunun wajar menggunakan kerudung bermerek yang harganya jutaan rupiah itu. Apalagi dari foto-foto yang diperlihatkan suaminya Adang Daradjatun tampak bahwa Nunun merupakan teman sosialita dari Miranda Goeltom.
Bagi sosialita papan atas di ibukota seperti Nunun dan Miranda merek pakaian dengan brand terkenal seperti Louis Vitton bukan hal yang baru lagi.
Adang Daradjatun mengaku terganggu dengan pemberitaan media massa yang soal gaya hidup istrinya yang dianggap glamor tersebut. "Kenapa sih masalah ibu pakai Louis Vuiton, pakai Hermes, kok diributkan?" kata Adang dalam keterangan persnya kemarin seperti dikutip sebuah media online.
Hermes merupakan tas bermerak yang banyak digunakan sosialitas ibukota. Bahkan harga untuk satu tas merek Hermes bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Adang beranggapan gaya hidup istrinya yang sering memakai barang-barang bermerek kelas dunia tidak ada esensi dan kiatannya dengan proses hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.