PDI Perjuangan: Usut HEW Soal Aliran Dana Century
Hasil audit forensik BPK soal kasus Bank Century harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum tanpa kecuali.
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kasus Bank Century harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum tanpa kecuali. Termasuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan ipar petinggi dan penguasa di negeri ini berinisial HEW.
"Audit BPK harus jadi acuan aparat penegak hukum. Kalau tidak ya bubarkan saja BPK dan aparat penegak hukum,"ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa(27/12/2011).
Menurut Tjahjo, DPR dalam hal ini Timwas Century hanya mengawasi hasil audit forensik BPK. Semua dilakukan agar tidak tumpang tindih.
"Kan sudah diserahkan ke penegak hukum-tugas timwas mengawasi kerja penegak hukum dulu hasil audit BPK sebagai bahan Penegak Hukum dan pegangan TimWas- tugas Tim Was mengawasi agar tidak tumpang tindih,"jelasnya.
Ia mengatakan, DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang harus bertanggung jawab akan menggunakan hak-hak konstitusionalnya dengan dukungan data audit BPK. Fraksi PDI Perjuangan menurut Tjahji juga siap melakukan lobby kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menggunakan hak-hak politik terkait Century.
"Saya yakin langkah DPR akan didukung Rakyat Indonesia demi penegakan Hukum yang harus berkeadilan. DPR siap kalau pada satu titik posisinya DPR harus menggunakan hak politik konstitusionalnya Hak Menyatakan Pendapat " ucapnya.