PPP: Hak Menyatakan Pendapat Belum Tentu Impeachment SBY
Partai Persatuan Pembangunan(PPP) melihat Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kasus Bank Century tidak melulu mengarah ke upaya pemakzulan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan(PPP) melihat Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kasus Bank Century tidak melulu mengarah ke upaya pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden.
"Hak menyatakan pendapat tidak harus selalu bermuara kepada impeachment tergantung apa pendapat yang dinyatakan, tidak otomatis selalu presiden, melanggar hukum dibawa ke MK, dilihat apa ada pelanggaran hukum disitu, jadi oleh karenanya, penggunaan hak menyatakan pendapat. Tergantung isi dari pendapat tidak harus selalu memakzulkan presiden, yakni bagaimana mencermati, kita belum sampai disitu, banyak temuan yang harus diklarifikasi,"ujar Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Syaefuddin saat jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis(29/12/2011).
Bagi PPP lanjut Lukman prinsipnya adalah penegakan hukum dan harus menyelesaikan itu semua, karenanya semua problem harus diselesaikan secara hukum, harus tunduk pada putusan hukum.
"Terkait Century itu yang sudah kita sampaikan kenapa opsi C itulah prinsip-prinsip dasar, biarlah hukum yang menyelesaikan itu, timwas DPR juga belum berhenti biar bekerja dulu,"jelas Lukman.
Pendapat serupa juga dilontarkan Politisi PPP lainnya Ahmad Yani. Ia mengatakan Hak Menyatakan Pendapat(HMP) tidak selalu berujung ke pemakzulan.
"Tidak otomatis pemakzulan, mengklarifikasi kebijakan yang diambil presiden, HMP tidak otomatis pemakzulan,"pungkasnya.