Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samad: KPK tak Berhenti di Miranda Goeltom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus mengungkap kasus cek pelawat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Samad: KPK tak Berhenti di Miranda Goeltom
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, menunggu pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2011). Dugaan kasus suap terhadap beberapa anggota DPR melalui cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI, yang melibatkan Nunun dan Miranda tersebut terjadi pada 2004 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus mengungkap kasus cek pelawat. Tidak hanya berhenti pada mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, KPK juga akan mencari auktor intelektualis pada kasus yang telah menyeret sejumlah nama pejabat negeri ini ke penjara.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (26/1/2012) malam. "Ya tidak berhenti di sini, kami akan terus mencari aktor lainnya," ujar Abraham mengutarakan.

Pun, Abraham mengungkapkan pihaknya sebagai ujung tombak pemberantas korupsi, dalam hal membongkar suatu kasus tidak lah takut kepada pihak manappun. "Saya hanya takut dengan Tuhan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka baru kasus suap cek pelawat. Penetapan Miranda sebagai tersangka, lanjut Abraham merupakan hasil gelar perkara dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat di KPK. "Kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka MSG," ujar Abraham Samad melalui konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta (26/1/2012) siang.

Dalam kasus tersebut, Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 terkait pemilihan Mitanda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Perbuatannya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas