Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angelina Segera Diberhentikan dari Kepengurusan Demokrat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pembangunan wisma Atlet SEA Games 2011, kini Angelina terancam diberhentikan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Angelina Segera Diberhentikan dari Kepengurusan Demokrat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir dan Danang Setiaji P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh kian merana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pembangunan wisma Atlet SEA Games 2011, kini Angelina terancam diberhentikan dari jabatan Wakil Sekjen Partai Demokrat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsuddin usai menghadiri resepsi pernikahan putri anggota Dewan Pembina Demokrat Achmad Mubarok di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (4/2/2012) malam.

Menurut Amir, partainya akan memberhentikan Angelina Sondakh dari posisi Wakil Sekjen I karena telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet.

Menurut Amir yang juga juga Menteri Hukum dan HAM, pemberhentian terhadap politisi yang akrab dipanggil Angie itu, telah sesuai dengan kode etik internal partai.

"Kami sudah punya standar kode etik. Dan komitmen itu berulang kali ditegaskan, maka dengan sendirinya akan ada pemberhentian dari kepengurusan setiap kader Demokrat yang tersangkut kasus korupsi dan berstatus tersangka. Itu sudah jelas," kata Amir.

Amir menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) tentang ada tidaknya bantuan pengacara untuk Angelina.

Berita Rekomendasi

Hingga berita ini diturunkan Angelina Sondakh masih tercatat dalam dalam situs Partai Demokrat sebagai Wakil Sekjen I di bawah Sekjen, Edhie Baskoro Yudhoyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas