Angelina Sondakh Dicopot dari DPR Kalau Jadi Terpidana
Saan Mustopa menegaskan Angelina Sondakh akan resmi nonaktif di DPR ketika statusnya naik menjadi terpidana.
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa menegaskan Angelina Sondakh akan resmi nonaktif di DPR ketika statusnya naik menjadi terpidana.
"Kita di DPR memakai asas praduga tak bersalah. Kalau sudah terpidana, baru diproses," ujar Saan di gedung DPR, Jakarta, Senin(6/2/2012).
Meski demikian kata Saan yang utama harus dilakukan adalah posisi Angie di partai terlebih dahulu. Karena itu SBY sudah berbicara tegas soal hal tersebut.
"Kalau sudah jadi tersangka, sudah otomatis nonaktif. Kalau belum ada status apapun ya belum. Angie sudah berhenti sebagai pengurus DPP. Banyak yang sudah non aktif tapi tidak diketahui oleh publik. Sejak ditetapkan tersangka sudah diproses oleh Dewan Kehormatan," jelasnya.
Angie lanjut Saan, juga tidak akan dicabut keanggotaannya, hanya jabatannya sebagai pengurus partai saja yang diberhentikan. "Selama kooperatif tidak akan diberhentikan. Kalau sudah masuk persidangan keanggotaan di DPR memang tidak ada, tapi kalau di partai masih ada," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.