Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angelina Sondakh-Nazaruddin Akan Bertemu di Persidangan

JPU dari KPK berencana menghadirkan anggota Banggar DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Angelina Sondakh-Nazaruddin Akan Bertemu di Persidangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kader Partai Demokrat yang juga Anggota DPR, Angelina Sondakh, saat akan mengikuti sidang Paripurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2011). Angelina bersama dua orang anggota DPR yaitu, I Wayan Koster dan Mirwan Amir disebut-sebut oleh Bendahara Umum non aktif, M.Nazaruddin, terlibat kasus suap Wisma Atlet Sea Games XXVI Jakabaring, Palembang. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Puteri Indonesia ini akan menjadi saksi di persidangan terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin pada pekan ini.

"Jaksa KPK memang berencana menghadirkan Ibu Angelina Sondakh di sidang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin terkait perkara suap Sesmenpora dan Wisma Atlet. Rencanannya pekan ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (6/2/2012).

Johan belum mendapatkan informasi jadwal pasti penghadiran Angelina. Namun, sebelumnya majelis hakim persidangan Nazaruddin menyatakan sidang lanjutan mantan anggota DPR sekalgus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan digelar pada Rabu (8/2/2012). Sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.

Pada perkara yang sama, Angelina yang akrab dipanggil Angie itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/2/2012). Ia diduga menerima janji atau hadiah terkait proyek bernilai Rp 191,1 miliar tersebut.

Johan menambahkan, institusinya belum berencana memeriksa Angie dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas