Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosa Siapkan Daftar Kasus Korupsi yang Akan Dibongkar

Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), yang menjadi terpidana 2,5 tahun kasus suap pembangunan Wisma Atlet

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rosa Siapkan Daftar Kasus Korupsi yang Akan Dibongkar
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan bawahan Anas Urbaningrum, Mindo Rosalina Manulang, bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi, M Nazarudin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012). Nazarudin didakwa atas dugaan kasus suap wisma atlit di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), yang menjadi terpidana 2,5 tahun kasus suap pembangunan Wisma Atlet Kemenpora, akan menguak satu per satu dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap grup perusahaannya, Permai Grup.

"Satu hal yang perlu kami tegaskan, Bu Rosa siap bongkar kasus-kasus yang lain. Saya mau jadi pengacara Bu Rosa di antaranya karena itu, bukan karena faktor yang lain," kata kuasa hukum Rosa, Ahmad Rifai, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Fakta yang terungkap dari kesaksian bekas anak buah Nazaruddin di Permai Grup, Rosa dan Yulianis di persidangan Nazaruddin, bahwa Permai Grup selaku perusahaan pengembangan dari PT Anugrah, biasa mendapat keuntungan atau commitment fee atas pengawalan pemenangan sejumlah proyek pemerintah. Satu di antaranya, proyek Wisma Atlet yang dimenangkan PT Duta Graha Indah (DGI).

Hasil pengembangan kasus proyek Wisma Atlet, KPK kembali menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Dalam persidangan Nazaruddin, anak buah Nazaruddin di Permai Grup, Yulianis, mengungkapkan Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar. Modal pembelian saham tersebut diduga keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari fee pengawalan proyek-proyek di pemerintah. Dikatakannya, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar selama 2010. Uang itu dibelikan saham PT Garuda melalui lima anak perusahaan Permai Grup.

Di sisi lain, KPK juga "berbagi" kasus dengan Kejaksaan Agung untuk penyidikan kasus pengadaan laboratorium komputer di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas laboratorium komputer untuk madrasah di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun APBN-P 2010.

Berdasarkan pengakuan Rosa, Rifai menjelaskan proyek-proyek yang pernah digarap Permai Grup dan diduga terjadi korupsi, di antaranya proyek pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemennakertrans), Pelabuhan Indonesia (Pelindo), di PT Angkasa Pura, dan pengadaan pesawat latih di Pondok Cabe Tangerang.

BERITA TERKAIT

Saat diperiksa penyidik Kejagung untuk kasus pengadaan laboratorium komputer di UNJ, Rosa telah mengakui hal yang hampir sama dalam persidangan kasus Wisma Atlet, bahwa Permai Grup dikendalikan Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Rosa mengaku kerap mengunjungi sejumlah pejabat kementerian untuk mendapatkan proyek pemerintah.

Menurut Rifai, saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Rosa mengakui pernah diperintahkan atasannya ke Kementerian Perhubungan, SDM, PT Pelindo, PT Angkasa Pura. "Termasuk di Kemennekertrans harus diungkap semua di situ. Memang di kemenakertrans tidak disebutkan apapun yang terlibat di situ harus dipanggil," tandasnya.

Kini, Rifai yang belum bergabung menjadi kuasa hukum Rosa berharap KPK menyelidiki kasus-kasus proyek pemerintah yang belum tersentuh tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas